Sehubungan dengan asap akibat karhutla dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Riau, FORMASI RIAU dengan ini meminta:
- Bapak Presiden Jokowi untuk segera mengevaluasi penegakan hukum lingkungan, perizinan dan kepatuhan pajak terhadap korporasi-korporasi HTI dan Sawit.
- Kapolri agar memerintahkan Polda Riau untuk mengkaji kembali SP3 15 perusahaan terdahulu, serta melakukan gelar perkara terbuka dengan melibatkan seluruh pakar hukum, pakar lingkungan, LSM-LSM dan Tokoh masyarakat serta Mahasiswa.
- Kepolisian, Kejaksaan, KLHK, KPK serta Instansti vertikal dan Daerah agar memeriksa seluruh perusahaan yang ada di Riau terkait perizinan, kepatuhan pajak, serta kepatuhan terhadap lingkungan.
- Korporasi-korporasi sawit dan HTI yang belum patuh terkait peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola usaha nya untuk segera memperbaiki tata kelola usahanya.
- Rektor Se-Riau membuat pernyataan dan kekecewaan terhadap persoalan asap dan penegakan hukum disektor SDA yang tdk kunjung terselesaikan.
- UNI EROPA untuk mengevaluasi kembali perjanjian dagang dengan korporasi-korporasi HTI dan Sawit.
- WTO (World Trade Organization) untuk mengevaluasi keikutsertaan Indonesia dalam WTO.
- UNEP (United Nations Environment Programme) untuk melakukan investigasi terkait Karhutla, Gambut serta ketaatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup terhadap korporasi sawit dan HTI yang ada di Riau.
Demikianlah permintan kami. Salam.
Pekanbaru, 8 Agustus 2019
Direktur FORMASI RIAU
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH